Oknum Guru Cabuli Murid Sendiri Berulangkali, Modusnya Ancam Keluarkan Korban dari Sekolah
KUALA KAPUAS – Seorang oknum guru Sekolah Dasar di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial AH (55) diduga mencabuli muridnya sendiri yang berusia 9 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukan tindakan bejat kepada muridnya tersebut dengan mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah apabila tidak menuruti keinginannya.
Perbuatan cabul ini terbongkar setelah orang tua korban tidak terima melihat putrinya merintih kesakitan saat buang air kecil lalu melaporkanya kepada pihak kepolisian.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan pihaknya yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap oknum guru tersebut.
“Modus operandinya, pelaku ini mengancam korban akan dikeluarkan dari sekolahnya apabila perbuatanya tersebut diceritakan ke orang lain,” kata Iyudi di Polres Kapuas, Jum’at (20/10/2023).
Iyudi menyebut aksi pencabulan ini dilakukan tersangka AH di rumah dinasnya berulang kali sejak tahun 2021 dan yang terakhir pada 12 Oktober 2023.
“Pelaku membuka rok sekolah dan celana dalam korban, lalu memegang dan menjilati kemaluannya, kemudian korban dipaksa untuk memegangi kemaluan pelaku,” tuturnya.
Atas perbuatanya itu, AH kini telah ditahan di Polres Kapuas. Dia dijerat Pasal Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana. (rsk)