Pengedar Sabu di Kapuas Diciduk, Total Barang Bukti 26 Gram
Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Rabu (25/10/2023). Pelaku berinisial MA (53), ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari tangan buruh harian lepas ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sedang dan 6 paket kecil sabu sekitar 26 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya diantaranya, timbangan digital, plastik klip, telpon genggam dan uang tunai Rp3,5 juta.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatresnarkoba, AKP Subandi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang diduga mengedarkan narkoba di Desa Tajepan.“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sabu-sabu,” kata AKP Subandi.
Subandi menambahkan, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kapuas,” pungkasnya.(rsk)