Dua Pria di Barito Utara Dibekuk Polisi Gegara Edarkan Sabu
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu sepanjang bulan Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AL (33) dan AS (29).
Wakapolres Barito Utara, Kompol Krisistya A. Octoberna, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu yang berdekatan.
​”Kasus pertama diungkap pada Jumat, 12 Juni 2026, di Jalan Wiraraja, Kecamatan Teweh Tengah. Petugas mengamankan tersangka AL beserta barang bukti 10,08 gram bruto sabu,” kata Kompol Krisistya saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Sementara itu, kasus kedua diungkap dua hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 14 Juni 2026. Polisi bergerak ke Jalan Negara KM 12, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, dan berhasil menciduk tersangka AS (29) dengan barang bukti 7,27 gram bruto sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Virza Nur Adha, menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Muara Teweh. Namun, jaringan di atasnya masih terus diselidiki.
​”Motif utamanya adalah faktor ekonomi untuk mendapatkan uang, biaya hidup sehari-hari, serta untuk dikonsumsi sendiri. Mereka juga mengaku mengedarkan sabu ini di lingkungan sekitar mereka,” jelas Iptu Virza.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan undang-undang narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, hingga pidana seumur hidup. (man)
















































