Petani Bacok Tetangga hingga Luka Parah, Motifnya Sepele
Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Anggota Polsek Timpah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Danau Rawah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku N (29) ditangkap disebuah rumah kosong di Jalan Lintas Palangkaraya – Buntok, Rt. 004, Desa Timpah,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto, Rabu (22/11/2023) siang.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban sedang buang air besar di samping rumahnya pada Sabtu (18/11/2023), sekira jam 22.00 WIB. Saat itu, korban tersinggung ketika di tegur oleh pelaku karena mabuk marah- marah dengan anak dan istrinya, lalu korban merasa keberatan hendak menimpas pelaku. Kemudian pelaku lari mengambil parang di rumahnya dan menimpas korban sebanyak 3 kali yang mengenai dada korban.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian lengan, kaki, punggung, dan dada. Korban kemudian dilarikan ke IGD RSUD dr. Doris Sylvanus, Palangkaraya, untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban mengalami luka serius di bagian dada dan harus menjalani operasi. Saat ini, korban masih dirawat di ICU RSUD dr. Doris Sylvanus Palangkaraya,” ujar AKP Iyudi Hartanto.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban karena tersinggung saat di tegur oleh korban. Pelaku merasa korban tidak sopan saat menegurnya yang sedang mabuk dan marah-marah dengan anak dan istri korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim.(fir)