Hukrim

Kasus Pencabulan di Murung Raya, Pelaku Pakai Alasan Ritual

Murung Raya – Kepolisian Sektor Murung, Polres Murung Raya, menyelidiki dugaan kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berinisial A.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung pertengahan November lalu. Dalam laporannya, korban mengaku telah dicabuli oleh seorang pria berinisial S (44).

Kronologi kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah korban untuk melakukan ritual perdukunan. Korban diminta untuk menjadi media dalam ritual tersebut. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah lanting milik warga setempat.

Di lanting itu, pelaku menyuruh perempuan berusia 18 tahun tersebut untuk berbaring. Pelaku kemudian menurunkan celana korban dan menyetubuhinya.

Setelah kejadian itu, pelaku membawa korban kembali ke rumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya keesokan harinya.

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah, melalui Kapolsek Murung, Ipda Catur Iga Akbar, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka juga telah ditetapkan dan ditahan,” kata Ipda Catur Iga Akbar, Rabu (22/11/2023).

Atas perbuatanya, pelaku S bakal dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 289 KUHPidana.(mn)

Back to top button