Hukrim

Sabu 13,39 Gram Disita Polisi di Barito Utara, Satu Pria Diamankan

Muara Teweh – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu (22/11/2023) malam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (40) dan menyita barang bukti berupa 11 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 13,39 gram.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di pinggir jalan perempatan Simpang Batu Bara, Km 24, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS yang sedang berada di pinggir jalan,” kata Iptu Arie, dalam keteranganya, Kamis (23/11/2023) pagi.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AS, petugas menemukan 1 buah kotak kecil bermotif bunga warna pink berisikan 9 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 2 paket plastik klip kecil di dalam kantong celananya.

“Total barang bukti sabu yang disita dari AS seberat 13,39 gram,” pungkasnya.

AS mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan akan digunakan untuk dijual. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika.(mn)

Back to top button