Kejati Kalteng Tahan 3 Tersangka Korupsi BOK Kesehatan Barito Selatan
Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menahan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Ketiga tersangka tersebut adalah PRH, Bendahara Pengeluaran tahun 2020-2021, DKP, Kepala Dinas Kesehatan Tahun 2020 selaku Pengguna Anggaran (PA), dan DS, Kepala Dinas Kesehatan Tahun 2021 selaku Pengguna Anggaran (PA).
“Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Januari s/d tanggal 11 Februari 2024,” kata Kajati Kalteng, Undang Mogupal melalui Aspidsus, Douglas Pamino Nainggolan, Selasa (23/1/2024).
Sebelumnya, pada 16 Januari lalu, 2 tersangka lain MJR selaku Pengelola BOK Kabupaten, dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020-2021 Dinas Kesehatan Barito Selatan, dan ICD, Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 telah di tahan oleh penyidik Kejati Kalteng.
Dengan ditahannya 5 orang tersangka ini, maka penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan total 5 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.