Hukrim

Dua Pengedar Sabu Dicokok Satresnarkoba Polres Kapuas dalam Sehari

Kuala Kapuas – Peredaran narkoba di Kalimantan Tengah tampaknya masih marak. Dalam waktu 24 jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di lokasi berbeda.

Pada hari Selasa (23/1/2024), KW (24) seorang wiraswasta asal Kelurahan Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh, dibekuk di Taman Askari Jalan Trans Kalimantan. Petugas menemukan 4,10 gram sabu, sebuah motor Yamaha Z1, dan gawai dari tangannya.

Keesokan harinya, Rabu (24/1/2024), NA (41) diringkus di Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur. Dari pengedar ini, polisi menyita 4,60 gram sabu, handphone, jaket, plastik, dan motor Honda Scoopy.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kapuas dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas.

“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” ungkapnya.(fir)

Back to top button