Hukrim

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 5,3 Kg Sabu dari Pontianak

Banjarmasin – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran 5,3 kilogram sabu dari jaringan Pontianak, Kalimantan Barat, di Banjarmasin.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang kurir sabu berinisial N (43) di Jalan Ahmad Yani Km 17, Gambut, Kabupaten Banjar pada Kamis (25/1/2024) dini hari.

“Tersangka warga Antasan Bondan, Kota Banjarmasin ditangkap ketika melintas di Jalan Ahmad Yani Kamis dini hari,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes (Pol) Kelana Jaya di Banjarmasin, Senin (29/1/2024).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman sabu-sabu dari Pontianak via jalur darat.

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, seseorang terdeteksi membawa sabu-sabu dalam jumlah besar dan dilakukan pengintaian selama beberapa hari.

Setelah itu, petugas melihat terlapor dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Petugas pun menyergap N.

Saat pemeriksaan, polisi menemukan 52 paket sabu-sabu di dalam bungkusan plastik kemasan popok yang dibawa pelaku.

“Tersangka menyembunyikan sabu di dalam plastik popok (pampers). Tersangka mengakui sabu-sabu yang dibawanya atas perintah seseorang dan rencananya dibawa ke daerah Hulu Sungai,” sebut Kelana.

Polda Kalsel terus mengembangkan penyidikan terhadap jaringan narkoba ini. Tersangka N dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Back to top button