Modus Licik Karyawan Gelapkan Perahu Bosnya, Terancam Bui!
Kapuas Kapuas – Seorang karyawan di Kapuas tega menggelapkan harta bosnya, berupa sebuah perahu ketinting senilai Rp 72,8 juta. Kejadian ini bermula ketika korban, Lodi Etem, menitipkan perahunya kepada dua karyawannya, FI dan AY, untuk dibawa ke Kecamatan Karau, Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Namun, pada tanggal 18 Februari 2024, perahu tersebut raib tanpa jejak. FI dan AY pun tak bisa dihubungi. Merasa curiga, korban lantas melapor ke pihak berwajib.
“Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap FI di Kurau, Tanah Laut, kemarin sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Kamis (22/2/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FI dan AY bekerja sama untuk menggelapkan perahu tersebut dengan membawa kabur perahu ke Tanah Laut. Saat ini, FI telah diamankan di Polres Kapuas beserta barang bukti berupa mesin perahu.
“Pelaku lain atas nama AY dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Iyudi.
Pelaku FI akan dijerat tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.(fir)