Penggerebekan Narkoba: 10 Paket Sabu Diamankan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Palangka Raya – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya telah mengamankan 10 paket sabu seberat 4,04 gram bruto dari seorang terduga pelaku berinisial EP (27).
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, menyatakan bahwa penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keabsahan informasi yang diterima.
AKP Aji Suseno menambahkan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati guna mengidentifikasi lokasi yang tepat dan mengumpulkan bukti yang cukup.
Setelah yakin dengan informasi yang didapat, tim Satresnarkoba didampingi oleh Ketua RT setempat dan sejumlah saksi lainnya, mendatangi rumah terduga pelaku yang berlokasi di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah nomor 16.
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggeledahan badan serta area sekitar rumah yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
“Pada lantai rumah terduga pelaku, setidaknya kami mengamankan 10 paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu,” kata AKP Aji Suseno, Kamis (30/5/2024) siang.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, pelaku EP langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Aji Suseno.(*/man)