Hukrim

Polda Kaltim Ungkap 10,4 Kg Sabu di Kutai Kartanegara, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti 10,4 kg sabu di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengungkapan ini menjadi salah satu penangkapan terbesar tahun ini, mengamankan tiga tersangka: AR (44), R (39), dan A (31) yang berasal dari Tarakan.

Menurut Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, pada konferensi pers Jumat (7/6/2024), barang bukti sabu-sabu tersebut diangkut dari Kalimantan Utara melalui rute Bulungan – Berau – Wahau – Sangata – Bontang – Samarinda – Anggana Kabupaten Kukar dengan menggunakan sepeda motor.

“Tersangka berikan upah ongkos jalan sebesar Rp 2.000.000,- dan sesampainya barang tersebut di Kukar, tersangka diberikan upah Rp 100.000.000,- dari pengendali di Bulungan,” kata Artanto.

Kini, ketiga tersangka menghadapi dakwaan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.(*)

Back to top button