12 Paket Sabu Diamankan Polisi di Palangka Raya, Pelaku Ditangkap
Palangka Raya – Petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan 12 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,61 gram dari seorang pria berinisial JF (29) di Jalan Tumbang Telaken, Km. 64, Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit.
Penangkapan JF dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan dari warga tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami mendatangi rumah terduga pelaku dan menemukan 12 paket sabu beserta barang bukti lainnya,” ujar Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Kamis (18/4/2024).
JF mengakui bahwa 12 paket sabu tersebut adalah miliknya dan aparat kepolisian langsung mengamankannya ke Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saudara JF akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(aji)