514 Gram Sabu Diamankan, Kurir Diimingi Upah 5 Gram
Bontang – Polres Bontang menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba dengan penangkapan seorang kurir berinisial FA (26) yang kedapatan membawa 514 gram sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat dan kerja keras tim Satresnarkoba Polres Bontang.
Pelaku ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari, Kamis (1/2/2024) sore, tak lama setelah mengambil sabu menggunakan sistem jejak.
Sistem ini melibatkan komunikasi melalui telepon genggam untuk menuntun kurir ke lokasi penyimpanan sabu.
“Tersangka habis ambil sabu di jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari pakai sistem jejak, langsung diringkus,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex F L Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan, dikutip Sabtu (3/2/2024).
Iptu Rihard menjelaskan bahwa pelaku diimingi upah 5 gram sabu untuk mengantarkan barang haram tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik FA dan asal-usul sabu itu.
Tersangka FA dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.