Hukrim

Ayah Bejat Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Bertahun-tahun

Samarinda – Kejadian memilukan kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang ayah tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Kasus ini baru terungkap setelah sang ibu mengetahui perlakuan bejat suaminya terhadap kedua putrinya.

“Awalnya korban melapor ke ibunya. Dan ditanya, memang benar anak telah mendapat perlakuan yang tidak terpuji oleh bapaknya sendiri,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Senin (8/4/2024).

Pelaku berinisial AG (41) tega mencabuli anak pertamanya yang kini berusia 19 tahun sebanyak tiga kali. Sedangkan anak keduanya yang berusia 15 tahun, dicabuli berkali-kali sejak tahun 2014.

“Ditanya ke anak pertama, itu tiga kali. Kemudian ditanya lagi ke anak kedua, dan dijawab sering kali,” tuturnya.

Aksi bejat AG ini dilakukan saat sang istri tidak berada di rumah. Motifnya pun masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan rasa prihatinnya atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa pelaku akan dihukum seberat-beratnya.

“Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang Undang RI Nomor 35/2014, tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(*)

Back to top button