Hukrim

Komplotan Pencuri Sarang Walet dibekuk, Teror Korban dengan Senapan Angin

MUARA TEWEH – Polres Barito Utara berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sarang burung walet di wilayah hukumnya. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial BR, CA, dan SU.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Satyo Budiharjo mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (25/10/2023) dini hari di tiga lokasi berbeda.

BR ditangkap di Jalan Kelapa Sawit, CA ditangkap di Jalan Kuranji, dan SU ditangkap di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Melayu.Screenshot 20231025 113123“Awalnya, anggota Unit Buser, Unit Pidum dan Piket Satreskrim Polres Barito Utara bergerak dan melakukan penangkapan terhadap BR. Pengembangan pelaku mencuri dengan dua rekanya yaitu CA dan SU,” ujar AKP Wahyu, Rabu (25/10/2023) pagi.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sarang burung walet di Jalan Negara Km.16, Jalan Negara Km. 21, Desa Malawaken.

Kemudian, para pelaku melakukan pencurian di Jalan Brigjen Katamso (seberang simpang Teluk Mayang), No. 34, Rt. 28, Kelurahan Melayu.Screenshot 20231025 113523

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sarang burung walet di tempat lainnya,” sebut AKP Wahyu.

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengancam korban dengan senjata laras panjang (Senapan angin).

Setelah korban ketakutan, Mereka kemudian membongkar pintu atau tembok gedung untuk mengambil sarang burung walet.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya.(rsk)

Back to top button