Hukrim

Operasi Senyap Berhasil, Pengedar Narkoba di Kobar Dibekuk

Pangkalan Bun – Berkat informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Pandu Senjaya, Pangkalan Lada. Seorang pria berinisial T (28) ditangkap pada Sabtu (20/04/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Sehari sebelumnya, Tim Satresnarkoba dan Personil Polsek Pangkalan Lada yang dipimpin oleh Aiptu Dwi. H mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut,” kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Selasa (22/4/2024).

Melalui serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Bukti-bukti ini, bersama dengan informasi dari masyarakat, membantu mengidentifikasi terduga pelaku yaitu T.

Operasi penggerebekan ini dilakukan dengan senyap dan penuh perhitungan. Tim bergerak cepat dan terarah untuk meminimalisir risiko dan memastikan kelancaran operasi.

Saat tim memasuki rumah T, ia terlihat kaget dan gugup. Namun, ia tidak melakukan perlawanan saat diringkus oleh petugas. T hanya bisa pasrah ketika barang bukti ditemukan di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan penggeledahan badan dan ruangan menemukan di lantai kamar tidur milik Terlapor berupa 2 klip diduga sabu dengan berat kotor 0,43 gram,” ungkap Iptu Ahmad.

“Petugas juga mengamankan handphone, alat isap, plastik klip, dan timbangan digital,” imbuhnya.

T mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. T kemudian dibawa ke kantor SatRes Narkoba Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(aji)

Back to top button