Polda Kaltim Musnahkan 31,8 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
Balikpapan – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,8 Kilogram atau 31.824 gram pada Jumat (5/4/2024).
Pemusnahan ini dilakukan setelah berhasil diungkap dari dua tersangka berinisial MY dan MS dengan total barang bukti awal seberat 32.654 gram.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka MY di Samarinda dengan barang bukti sabu seberat 900 gram.
“Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka MS di Balikpapan dengan barang bukti sabu seberat 31.754 gram,” ujarnya.
Sebanyak 31.824 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air.
Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan, Kejaksaan Tinggi Samarinda, dan awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji BPOM Samarinda, kedua tersangka MY dan MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)