Hukrim

Polres Kotim Musnahkan Narkotika Senilai Rp3,5 Miliar

SampitPolres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan karisoprodol di Mapolres Kotim, Jumat (8/12/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNK) Kotim, Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sikat Narkoba, serta anggota Polres Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 91 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.855 gram dan narkotika jenis karisoprodol sebanyak 698 butir,” kata Kapolres.

Nilai barang bukti sabu-sabu dan narkotika Jenis karisoprodol diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.

“Sabu-sabu diperkirakan seharga Rp.2.968.000.000 dan karisoprodol seharga Rp.5.584.000,” ungkapnya.

Kapolres berharap, pemusnahan barang bukti tersebut dapat menjadi contoh dan dorongan bagi upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di seluruh wilayah.

“Kolaborasi antara pihak kepolisian, lembaga pemerintahan, dan LSM menunjukkan sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kotim,” pungkasnya.(mn)

Back to top button