Promosikan Judi Online di Instagram, Untung Rp18,7 Juta
Balikpapan – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur berhasil ungkap tindak pidana penyebaran konten bermuatan judi online melalui media sosial Instagram.
Pria berinisial BD berusia 27 tahun ini di tangkap di wilayah Kecamatan Air Hitam, kota Samarinda beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, awalnya Tim Patroli Siber Ditreskrimsus menemukan konten endorsement.
Konten media sosial itu terendus bermuatan perjudian pada platform Instagram dengan nama pemilik akun @sakdiah.
Akun tersebut diketahui mempromosikan situs judi online. Dari kegiatan itu, BD mendapat keuntungan sebesar Rp16 juta.
Selain itu, ia juga mendapat untung Rp2,7 juta dari selebgram yang memintanya mencarikan job promosi situs judi online.
“Sehingga, total keuntungan yang diperoleh pelaku adalah Rp18,7 juta,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, didampingi Kasubdit V Siber Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (7/12/2023).
Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.(*)