Sabu 594,92 Gram Gagal Edar, 22 Tersangka Diamankan
Palangka Raya – Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 594,92 gram. Barang bukti tersebut diamankan dari 14 kasus dengan 22 tersangka selama periode November hingga Desember 2023.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, barang bukti sabu itu berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Sabu tersebut dibawa melalui jalur darat ke perbatasan, untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah,” kata Kabidhumas, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, saat pemusnahan barang bukti di Aula Mapolda, Kamis (21/12/2023).
Dari 14 kasus tersebut, enam kasus terjadi di Kota Palangka Raya dengan delapan tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 405,17 gram.
Enam kasus lainnya terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan sepuluh tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 106,42 gram.
Satu kasus terjadi di Kabupaten Katingan dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 62,96 gram.
Satu kasus lainnya terjadi di Kabupaten Pulang Pisau dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 20,27 gram.
Para tersangka dijerat Undang-undang narkotika. Ancaman hukumannya, minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.(*)