SUDUT KALTENG, Kasongan – Petugas Satres Narkoba Polres Katingan mengamankan seorang perempuan terkait peredaran sabu di rumahnya Desa Telok, Kabupaten Katingan, Selasa (21/4/2026).
Perempuan berinisial M (41) menyimpan sabu di tumpukan pakaian dengan tujuan mengelabui petugas.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi Batu Bara, mengatakan penangkapan M berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas ihwal peredaran narkotika di Desa Telok.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Begitu dipastikan ada aktivitas mencurigakan, petugas segera melakukan pengamanan,” kata AKP Affan seperti dikutip, Sabtu (25/4/2026).
Disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas langsung menggeledah kediaman M.
Alhasil, petugas menemukan 70 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 40,04 gram yang disembunyikan di tumpukan pakaian di dalam lemari.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut merupakan miliknya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan ke Polres Katingan.
Atas perbuatannya, M kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(man)
















































