Hukrim

Dugaan Korupsi Pilkada, Kejati Kalteng Tahan Lima Komisioner KPU Kotim

SUDUT KALTENG, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024. Penahanan dilakukan usai kelimanya ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (6/8/2026).

Kelima pejabat KPU Kotim periode 2023–2028 yang ditahan MR (Ketua KPU Kotim / Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik), ​W (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM), JJ (Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), MT (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan E (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan).

Pihak Kejati Kalteng memastikan proses penyidikan masih berkembang dan terbuka kemungkinan munculnya tersangka baru.

Kasus ini bermula dari pengucuran dana hibah APBD Kotim senilai Rp40 miliar—terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024—sesuai NPHD Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023.

Para tersangka diduga memanfaatkan wewenang secara kolektif kolegial dengan mencairkan dan mengelola anggaran di luar ketentuan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Penyidik juga menemukan adanya alokasi kickback, suap, hingga gratifikasi kepada para komisioner dan pihak lain.

Perhitungan kerugian negara saat ini masih dalam proses finalisasi oleh BPKP Perwakilan Kalteng, dengan estimasi awal mencapai Rp10 miliar.

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dalam KUHP baru dan UU Tipikor. (*)

Back to top button