Terjun ke Sungai Barito, Pengedar Sabu Ini Dibekuk Polisi
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Aksi nekat seorang pemuda berinisial RRM (18) berakhir gigit jari. Ia berusaha melarikan diri dari kejaran petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara dengan menceburkan diri ke aliran Sungai Barito.
Peristiwa ini terjadi di penyeberangan Feri Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Sabtu (17/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,19 gram bruto.
Penangkapan berawal dari informasi dan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku di area dermaga penyeberangan feri.
Saat personel kepolisian mendekat untuk melakukan pemeriksaan, pelaku yang panik secara spontan melompat ke Sungai Barito demi meloloskan diri dari sergapan.
Namun, kesigapan dan kesiapan anggota Satresnarkoba di lapangan membuat upaya pelarian tersebut sia-sia.
Pelaku berhasil diamankan kembali ke daratan tanpa perlawanan lanjutan.
Guna menjaga transparansi proses hukum, petugas menghadirkan saksi umum dari warga setempat dan menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan.
​”Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam di saku celana sebelah kiri pelaku,” ungkap Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, Minggu.
Tak berhenti di situ, petugas langsung menguji kandungan barang bukti di lokasi kejadian menggunakan alat pembanding tes narkotika (test kit) di hadapan saksi warga dan pelaku.
Cairan sampel seketika berubah warna menjadi biru tua indikasi kuat bahwa serbuk kristal tersebut positif mengandung metamfetamina (methamphetamine).
Pemeriksaan dilanjutkan ke unit sepeda motor yang dikendarai pelaku, meski tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti berupa sabu 10,19 gram, dua plastik klip kosong, dan sepeda motor langsung digiring ke Mapolres Barito Utara untuk pemeriksaan lanjutan.
Pihak kepolisian menyatakan penindakan ini bagian dari langkah masif untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini wujud keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba” tegas Iptu Novendra.
Atas perbuatannya, RRM kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man)
















































