Hukrim

Nodai Anak Kandung, Pria 46 Tahun di Kapuas Diciduk Polisi

Kuala Kapuas – Kepolisian Resor Kapuas menangkap AS (46), yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas pada Jumat (23/2/2024) pukul 17.00 WIB di wilayah Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

“Pelaku mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, Sabtu (24/2/2024).

AKP Iyudi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Ibu korban yang melaporkan bahwa anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun 6 bulan menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, AS.

“Kejadian itu terjadi pada 18 September 2023 lalu, di rumah mereka di wilayah Kecamatan Selat. Korban mengalami rasa sakit di bagian alat vital setelah dianiaya oleh ayah kandungnya,” bebernya.

Dalam penangkapan, sambung Iyudi, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa potongan tekstil pakaian yang digunakan korban saat kejadian serta hasil visum et repertum (VER).

Pelaku akan dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 81 UU 35/2014.(fir)

Back to top button