Hukrim

Terungkap! Modus Licik Pemuda Gelapkan Motor Teman dan Orang Tua

Kuala Kapuas – Seorang pemuda berinisial MA (23) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, Monika (23). Kejadian ini bermula saat MA meminjam motor milik Monika pada 20 Desember 2023.

MA kemudian berpura-pura kepada Monika bahwa motornya telah dicuri orang di Taman Raja Bunu, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Monika yang panik dan percaya dengan cerita MA, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Leasing OTO Finance Kapuas dan Polsek Selat.

“Pelaku kita amankan pada 18 Februari lalu di fery kecil penyebrangan di Kelurahan Selat Tengah,” kata AKP Iyudi Hartanto, Kasatreskrim Polres Kapuas, Selasa (20/2/2024) sore.

Berdasarkan pengakuan MA, ia nekat menggelapkan motor Monika karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia kemudian menjual motor tersebut di Martapura, Kalimantan Selatan.

Lebih mengejutkan lagi, ternyata MA juga pernah melakukan modus serupa kepada orang tuanya sendiri. Ia menggelapkan motor milik orang tuanya dan membuat laporan palsu tentang pencurian kendaraan bermotor.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. MA dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Fir)

Back to top button