Hukrim

Direktur PT. Mitra Tala Ditangkap Gara-gara Tambang Batubara Ilegal di Hutan Produksi

Palangka Raya – Direktur PT. Mitra Tala, HF, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Pelaku HF diduga melanggar Undang-Undang (UU) Kehutanan dan UU Pelayaran.

HF ditangkap atas dugaan penambangan dan penumpukan batubara di area kawasan Hutan Produksi yang di Konversi (HPK) di wilayah Desa Kalamus dan Desa Telang Baru, Kabupaten Barito Timur (Bartim), tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.

Kegiatan penambangan dan penumpukan batubara tersebut dilakukan sejak Maret 2022. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah dokumen perizinan dari PT. Mitra Tala beserta barang bukti tumpukan batubara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, PT. Mitra Tala melakukan kegiatan penambangan dan penumpukan batubara di area kawasan HPK tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan sejak Maret 2022,” kata Wadirreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (31/1/2024).

Wadirreskrimsus menegaskan tersangka akan dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah dan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau Pasal 300 jo Pasal 105 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 7,5 miliar serta pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 300 juta rupiah,” pungkas Bayu.

Back to top button