Hukrim

Polisi Ungkap Penjualan Oli Palsu Bermerek Pertamina di Banjarbaru

Banjarbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan telah berhasil membongkar jaringan penjualan oli palsu bermerek Pertamina.

Sebanyak 9,5 ton oli curah yang diduga palsu berhasil diamankan dari tangan pelaku berinisial SF di Jalan Trikora Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

“Pelaku menjalankan bisnis ilegalnya di Bengkel Yasmin, Jalan Trikora Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, Senin (15/7/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai penjualan oli Pertamina yang mencurigakan.

Tim Unit 1 Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli.

Pada 9 Juli 2024, tim penyelidik berhasil membeli satu drum oli berkapasitas 200 liter dengan merek Pertamina jenis Meditran SX 15/40 W seharga Rp4 juta.

Oli yang dibeli kemudian diuji di laboratorium bekerja sama dengan pihak Pertamina.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa oli tersebut tidak sesuai dengan standar produksi Pertamina, yang mengindikasikan bahwa oli tersebut palsu.

Penggeledahan di bengkel milik SF menemukan berbagai alat dan bahan untuk pengemasan oli curah yang disamarkan sebagai produk Pertamina.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan mesin pres, 30 tutup drum atau segel palsu bertuliskan Pertamina, pompa oli drum, drum oli bermerek Castrol, oli merek Shell Rimula, dan 18 drum oli palsu bermerek Pertamina.

Menurut pengakuan SF, oli tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AS dengan harga Rp2.500.000 per drum isi 200 liter.

SF juga mengaku bahwa ia meminta AS untuk menyediakan segel tutup drum Pertamina dengan harga Rp75 ribu per set.

“Tersangka SF akan dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi.(man)

Back to top button