Jakarta – Selebgram Chandrika Chika (21) bersama 5 orang lainnya ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/24) malam.
Menurut AKP Rezka Anugras, Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Chika sudah mengenal narkoba lebih dari satu tahun lalu. Saat ditangkap, Chika dan teman-temannya sedang mengonsumsi ganja cair (liquid) menggunakan rokok elektrik.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK (Chika), dia pertama kali mengenali narkotika sudah lebih dari satu tahun lalu,” kata AKP Rezka Anugras saat jumpa pers, Selasa (23/4/24).
Hasil tes urine menunjukkan 4 dari 6 orang yang ditangkap positif ganja, termasuk Chika. Sedangkan 2 orang lainnya positif metamfetamin. Chika dan teman-temannya mengaku mengonsumsi narkoba karena pengaruh pergaulan.
Adapun lima teman Chika yang ditangkap adalah perempuan berinisial AT (24) dan MJ (22) serta pria berinisial AMO (22), BB (25), dan atlet e-sport berinisial HJ (27).
Nama Chandrika Chika mulai dikenal publik pada tahun 2020. Saat itu, video joget Papi Chulo miliknya di TikTok viral dan ditonton jutaan kali.
Mantan kekasih Thariq Halilintar ini juga beberapa kali tampil di acara televisi dan menjadi brand ambassador beberapa produk.
Pada awal tahun 2022, Chika sempat viral dengan julukan “ani-ani Rp 20 juta” karena isu prostitusi online. Saat itu, Chika dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Saat ini, Chika dan teman-temannya masih menjalani proses hukum dan belum diketahui pasti bagaimana kelanjutan karirnya di masa depan.(*)